Info Halal#1: Mengenal Kode Bahan Makanan

Info Halal#1: Mengenal Kode Bahan Makanan


Jika sahabat pernah memperhatikan daftar bahan makanan dalam kemasan produk yang kita beli, sahabat mungkin akan menemukan kode aneh seperti gambar di atas. Terutama jika produk tersebut adalah produk impor.  Apa arti sebenarnya dari kode E tersebut?? 
E merupakan singkatan dari “Europe”. Menurut UK Food Standar Agency, kode E atau E-number merupakan kode BTM. BTM yang dimaksud meliputi BTM alami dan sintesis yang digunakan sebagai pengemulisi/penstabil (emulsifier/stabilizer), pewarna, pengawet, pengasam, antioksidan dan lainnya.
Aturan penomoran kode E mengikuti aturan yang telah ditetapkan komite Codex Alimentarius melalui International Numbering System (INS). Penomoran kode E :
  1. E100 – E199 : Pewarna makanan
  2. E200 – E299 : Pengawet makanan
  3. E300 – E399 : Antioksidan dan pengatur keasaman
  4. E400 – E499 : Pengembang, penstabil dan pengemulsi
  5. E500 – E599 : Pengatur pH dan zat anti penggumpalan
  6. E600 – E699 : Penguat rasa pada makanan
  7. E700 – E799 : Antibiotik
  8. E800 – E899 : Zat-zat aditif lainnya
  9. E900 – E999 : Bahan-bahan kimia baru yang belum masuk dalam klasifikasi
Lantas kode-E mana yang harus diperhatikan penggunaannya oleh umat muslim??
Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, BTM dapat berasal dari alam (alami) atau buatan (sintesis). BTM yang berasal dari alam perlu diperhatikan bahan baku BTM tersebut nabati atau hewani. Bahan baku nabati berstatus halal. Namun apabila berasal dari hewani maka harus ditelusuri apakah status hewan tersebut halal atau haram (babi atau sembelihan yang tidak syar’i). Dan apabila dibuat secara sintesis maka harus diperhatikan pula adanya keterlibatakan unsur haram selama proses pembuatannya.
Dari uraian tersebut maka dapat diketahui bahwa kode E dalam es krim dan kopi luwak dapat memiliki status halal atau haram tergantung bahan baku yang digunakan.
Kode E472 dalam produk es krim dapat diartikan sebagai BTM pengemulsi (Acetic acid esters of mono- and diglycerides/ Lactic acid esters of mono- and diglycerides/ Citric acid esters of mono- and diglycerides/ Tartaric acid esters of mono- and diglycerides/ Diacetyltartaric acid esters of mono- and diglycerides). Apabila pengemulsi yang digunakan berasal dari nabati maka statusnya halal, namun bila berasal dari babi atau hewan yang disembelin tidak secara syar’i maka pengemulsi berstatus haram.
Demikian pula kode E471 (Mono- and di-glycerides of fatty acids) pada produk kopi luwak harus dipastikan bahan bakunya apakah berasal dari asam lemak nabati yang berstatus halal atau asam lemak hewani (babi atau hewan yang disembelin tidak secara syar’i yang berstatus haram).
Sejatinya berdasarkan peraturan, produsen tidak diperkenankan hanya mencantumkan kode-E saja sebagai informasi namun juga harus disertakan padanan nama bahannya agar informasi yang diperoleh konsumen utuh dan lengkap. Penulisan kode E (plant origin) dalam kemasan produk es krim sebetulnya membantu konsumen untuk memahami bahwa BTM yang dimaksud berasal dari bahan nabati.
Sebagai pengguna media sosial yang cerdas tentunya kebenaran suatu berita harus diperhatikan sebelum ikut menyebarkan tanpa sumber yang jelas. Demi keamanan dan terhindar dari barang haram dan najis, konsumen hendaknya peduli dengan label halal yang tertera dalam kemasan. Produk yang sudah mendapat sertifikasi halal dari MUI dapat diperoleh dari situs resmi MUI (Daftar Belanja Produk Halal MUI di www.halalmui.org).
Selain itu sharing informasi dari berbagai komunitas peduli halal, salah satunya http://www.halalcorner.id, akan membantu kaum muslimin untuk memahami seluk beluk kehalalan suatu produk. Urusan halal dan haram bukan hanya tanggung jawab MUI atau pemerintah melainkan urusan kita sebagai umat muslim.
Dalamcontoh produk pada gambar di atas, Alhamdulillah Kedai Family juga menemukan label sertifikat halalnya, sehingga walau menggunakan BTM E-471, insya Allah proses dan bahan yang digunakan halal.

sumber:
http://www.halalcorner.id/halal-kah-kode-e/

0 komentar :

 
Copyright © 2015. Kedai Family